Sabtu, 02 Mei 2009
SUMPAH
Sumpah adalah menyebut nama Allah atau sifat-sifatnya dalam rangka untuk memberikan kekuatan atau meyakinkan pernyataan seseorang maka bersumpah dengan meyebut selaian nama Allah atau sifat-sifatnya adalah tidak meyakinkan atau tidak bisa di percaya.
Bersumpah atas nama selain Allah tidak pantas dilakukan bahkan dapat menimbulkan kekafiran karena menyekutukan Allah dengan lainnya, seperti tradisi orang jahiliyah yang bersumpah atas nama nenek moyang dan berhala mereka, nabi juga melarang melakukan sumpah dengan maksud bermain-main.
Bersumpah dengan menyebutkan nama Allah yang maha Suci dan maha Benar semata-mata untuk memberikan pembenaran dan keyakinan bahwa apa yang dinyatakan benar adanya, maka menyalahgunakan sumpah adalah tindakan penghianatan dan penghianatan ini dilakukan kepada Dzat yang maha Mulia dan Agung, maka pantaslah jika penghianat sumpah itu di “cap” pendosa besar, mendapat murka, “dijamin” neraka, merekalah orang-orang yang merugi, menukar janji Allah dengan harga yang murah.
Sumpah yang dilakukan apabila dikemudian hari ternyata menarik sumpah itu lebih baik maka sebaiknya orang tersebut menarik sumpahnya dan menebusnya hal ini sesuai dengan ajaran nabi yang agung.
Sumpah terkadang dilakukan tanpa sengaja seperti gerak reflek gitu, dan sumpah yang seperti ini tidak di kenai hukum tebusan karena tidak adanya kesengajaan.
Sumpah ibarat pusaka adalah senjata pemungkas yang di gunakan dikala terdesak maka bersumpah untuk hal-hal yang sebenarnya tidak membutuhkannya adalah dianjurkan untuk tidak melakukannya, seperti dalam melakukan jual beli, maka seorang penjual tidak boleh bersumpah dalam menawarkan barang nya walaupun hal itu bisa melariskan dagangannya, dalam hadts nabi di sebutkan orang yang melakukan sumpah dalam jual beli tidak akan mendapatkan berkah, sekalipun dengan sumpah penghasilannya menjadi sepuluh kali lipat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar